Maros, Faktapers.id -Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon SIK SH mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan utamanya di Pilkada Kab Maros Tahun 2020.
“Jadi setiap tahapan Pilkada ini ,seluruh pihak termasuk Para peserta pasangan calon harus mematuhi Protokol kesehatan Covid 19,” kata Kapolres Maros, Kamis (24/9/2020).
Menurut Kapolres, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan tahapan Pilkada berlangsung.
“Mabes Polri telah mengeluarkan maklumat Kapolri yang bertujuan untuk menekan sekecil mungkin terjadinya klaster Pilkada,” ucap Musa.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, diantaranya;
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”tegas Kapolres dalam menyampaikan maklumat Kapolri.
“ Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19”ujarnya.
“Hal ini bertujuan Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,untuk itu Maklumat ini dikeluarkan”katanya.
“olehnya itu saya selaku Kapolres Maros menghimbau para pasangan Calon kontestan pilkada Kabupaten Maros agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid di setiap kegiatannya,termsuk dalam mengumpulkan Massa tidak boleh melebihi batas 20 orang sesuai aturan yang ditetapkan penyelenggara Pemilu”himbau Kapolres. Anchank