Singaraja.Bali, Faktapers.id –Penerapan Pergub Bali No: 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru terus digaungkan.
Penerapan ini selain guna mencegah covid -19,juga penegasan kepada warga agar selalu disiplin menggunakan masker.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra, S.H., selaku ketua tim Yustisi melibatkan 8 orang dalam Ops Aman Nusa, 14 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di pimpin Kasi Pol PP Ketut Mastra A, 6 personil Koramil Gerokgak.
Kegiatan yang dilaksanakan menyasar di Desa Pengulon dan Desa Celukan Bawang, diperoleh pelanggar sebanyak : 10 orang warga 4 di tindak dengan denda di tempat dan 6 Teguran dengan memberikan surat untuk efek jera.
Kapolsek Pelabuhan Celukan Bawang, AKP Made Suwandra, Kamis (23/9) kepada Faktapers mengatakan, masyarakat harus menyadari virus yang belum diprediksikan belum berakhir ini kita perlu waspada.
“Pandemi ini sangat melumpuhkan ekonomi, mari masyakarat menyadari semua ini,” pesan Suwandra. Des