Majalengka, faktapers.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan oleh dua orang berinisial LS (48) asal Kecamatan Kadipaten, sebagai pengeber dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi, sebagai pemasang.
Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polres Majalengka menyita barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, tangkap layar (screenshot) bukti pemasangan, dan uang tunai sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
“Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengeber, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan,” Ungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
Kendati Kapolres AKBP Bismo, berbeda dengan WS, ia melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri. Ia langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.
Tak lama menjalankan aksinya, LS dan WS harus meringkuk dibalik jeruji besi selama 10 tahun.
“Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso. Lintong Situmorang