Jakarta, faktapers.id – Kapolsek Tegal Selatan diperiksa terkait acara dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada rabu malam (23/9)
Saat ini polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil DPRD Tegal),” pungkas Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/9).
Video dangdut itu akhirnya viral di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun. Ibeng