Kantor PTSP Jakut Buka Layanan Perizinan Online, Tatap Muka dan Drop Box

551
×

Kantor PTSP Jakut Buka Layanan Perizinan Online, Tatap Muka dan Drop Box

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Layanan perizinan dan non perizinan di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih disarankan menggunakan layanan online untuk mencegah risiko penularan COVID-19. Kepala Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Lamhot Tambunan dari, layanan kepengurusan perizinan secara online menjadi pilihan yang tepat di masa pandemi COVID-19.

“Lebih diarahkan untuk pelayanan online namun kami juga melayani secara tatap muka dan drop box atau kotak berkas karena sejumlah warga masih memilih cara manual dengan datang langsung ke kantor PTSP untuk konsultasi atau membayar berbagai perizinan,” jelas Lamhot Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (25 / 9/2020).

Saat memberikan pelayanan tatap muka, petugas dan warga yang mengajukan permohonan harus menerapkan protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menunjukkan tangan. “Jumlah orang didalam ruang pelayanan dan diatur antriannya sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Sejak diberlakukannya PSBB, masyarakat DKI Jakarta dihimbau untuk memanfaatkan layanan perizinan secara online melalui https://jakevo.jakarta.go.id, https://pelayanan.jakarta.go.id dan https: //alpukat-dukcapil.jakarta.go .Indo. Dalam situasi pandemi COVID-19, jumlah pemohon yang mengajukan perizinan cenderung menurun. “Memang berkurang, hanya 12 sampai 20 berkas yang masuk setiap harinya dan itu lebih kepada pengurusan izin perikanan tangkap,” terang Lamhot.

Ia pun menerangkan, laporan pengajuan berkas yang masuk pada Kamis (24/9) kemarin 12. Dari laporan itu terlihat ada 8 berkas pengajuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 8 berkas pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Ikan, 1 berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 1 berkas pengajuan Gambar Perencanaan Arsitektur (IPK) dan 1 berkas pengajuan legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

“Selama masa PSBB, sistem kerja pegawai PTSP juga situasi hanya 25% kapasitasnya yang melaksanakan pekerjaan dari kantor (WFO) setiap harinya. Kalau untuk survei lapangan kita memaksimalkan dengan menggunakan teknologi informasi. Pelayanan publik tetap harus berjalan dengan menyesuaikan diri dengan situasi COVID-19, “pungkasnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *