Headline

Penyerahan Pjs Bupati Pesisir Barat Oleh Gubernur Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

405
×

Penyerahan Pjs Bupati Pesisir Barat Oleh Gubernur Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, faktapers id – Penyerahan Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pesisir Barat Bapak Ir. Achmad Chrisna Putra NR,. M.E.P oleh Gubernur Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di gedung GSG Selalaw kec. Pesisir Tengah, Senin, 28/9/2020

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan, MS.i menginformasikan. bahwa Acara tersebut di atas di hadiri ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Plh Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Plh Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar, SP mengutarakan  tahun 2020 ini merupakan tahun politik  Tepatnya pada tanggal 9 desember 2020 akan diselenggarakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, dan sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan pemilihan kepala daerah telah memasuki masa kampanye.

Sesuai pasal 70 uu nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bahwa calon petahana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Dan selama cuti kampanye berlangsung jabatan seorang bupati diperlukan adanya penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan. dimana pada tanggal 26 september 2020 telah dilantik penjabat sementara (pjs.) bupati pesisir barat.

Edy Mukhtar  mewakili pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di kabupaten pesisir barat kepada bapak Ir.Achmad Chrisna Putra, Mep. yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai penjabat sementara (pjs.) bupati pesisir barat masa jabatan 26 september s.d. 5 desember 2020.

”Semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Kami segenap organisasi perangkat daerah memohon bimbingan dan arahan bapak agar roda pemerintahan di kabupaten pesisir barat dapat terus berjalan dengan baik. Selanjutnya agar bapak berkenan memberikan sambutan dan arahan kepada kami semua,” ujarnya.

Dalam sambutan Pjs Bupati Achmad Chrisna Putra mengatakan jangan melihat masa jabatan hanya 71 hari saja. Tetapi harus bekerjasama kepada seluruh semua elemen OPD bersama TNI Polri untuk bekerjasama melaksanakan tugas.

Adapun 6 tugas yang harus dilakukan selama menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat yaitu:
1.Melaksanakan tugas pemerintahan.
2.Menjaga kemanan dan ketertiban bersama tni polri.
3.Menjaga ntralitas ASN, meskinsudah tapi harus kita lakukan.
4.Membahas ranperda
5.Diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan setelah ada izin tertulis.
6.Sebagai ketugas gugus tugas harus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *