Headline

Tim Yustisi Gabungan Polda Banten Beri Sanksi 50.750 Pelanggar Prokes

×

Tim Yustisi Gabungan Polda Banten Beri Sanksi 50.750 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Serang,Faktapers.id – Dua Minggu operasi yustisi Tim gabungan Polda Banten dan Polres Jajaran menindak 50.750 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan

Operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan Sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam dua minggu pada pelaksanaan yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 50.750 orang yang diberi Teguran lisan sebanyak 31.910 Orang teguran tulisan 7.915 Orang dan Kerja sosial sebanyak 10.925 orang.

“Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD dan Relawan, menindak lanjuti instruksi presiden no 6 Tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Edy Sumardi, Senin (28/9/2020), di ruang kerjanya.

Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.

“Dalam operasi yustisi ini dilakukan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.

Terakhir edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19

“Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M , guna pencegahan penularan Covid-19.” Tutup edy sumadi (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *