LaNyalla: DPD Emban Tanggungjawab Terjaminnya Otda

366
×

LaNyalla: DPD Emban Tanggungjawab Terjaminnya Otda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Selain terus melakukan penguatan melalui perbaikan mekanisme kelembagaan, di periode Keempat Dewan Perwakilan (DPD) RI juga telah menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah.

“DPD RI akan terus kawal terjaminnya penguatan otonomi aaerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka Diskusi Publik.

Diskusi yang bertema “DPD RI Sebagai Produk dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah” tersebut digelar secara virtual di Gedung Nusantara III, Kkompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9).

Ungkap LaNyalla, 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga DPD resmi dibentuk. DPD memahami, sebagai Produk dan pengawal reformasi, DPD mengemban tanggung jawab bagi terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai NKRI.

“Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan,” urainya.

Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, papar LaNyalla, telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD melalui pengawasan.

DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, dalam perjalanannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi,

“Khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat,” lanjut Senator asal Jawa Timur itu.

Menurut LaNyalla, DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Perda.

“Dan Perda bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator,” jelasnya.

Atau, cetus LaNyalla, jembatan antara pemerintah pusat dan daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *