Gowa, Faktapers.id – Operasi Yustisi terkait penegakan hukum penggunaan dan pemakaian masker bertempat di Area Pasar Minasamaupa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Senin (28/09/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Somba Opu Polres Gowa, Kompol Jamaluddin bersama gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, dengan jumlah kekuatan yang terlibat sebanyak 14 orang.
Sasaran kegiatan operasi ini terhadap warga masyarakat, baik pengunjung pasar, penjual atau pemilik toko maupun pedagang kaki lima yang tidak memakai masker, ataupun penggunaan masker yang tidak sesuai peruntukannya.
TNI-Polri dan Satpol PP yang terlibat dalam kegiatan operasi ini tidak segan-segan memberikan teguran, baik lisan maupun tulisan, bila ditemukan warga pasar yang tidak memakai masker untuk didata dan dilaporkan, untuk selanjutnya bila ditemukan kembali akan diberi sanksi denda, sesuai kriteria pelanggaran yang dilakukan berdasar Perda 25/2020 yang sudah disyahkan.
Disamping dilaksanakannya operasi ini, dilakukan pula sosialisasi kepada pemilik toko atau pedagang maupun pengunjung pasar, agar menggunakan masker sesuai aturan yang berlaku yakni “Masker menutup hidung, mulut dan dagu” sehingga tidak ada cela untuk masuknya Covid-19.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan dimaksud antara lain 5 (lima) orang ditemukan tidak memakai masker, dan diberi sanksi teguran tertulis dan 22 orang yang diberi sanksi lisan melalui penyampaian, sehingga total keseluruhan yang ditindak pagi ini sebanyak 27 pelanggar.
Kapolsek Somba Opu Polres Gowa, Kompol Jamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Dilakukannya operasi ini secara terus menerus dapat membuahkan hasil dengan berkurangnya pelanggar yang tidak membawa dan memakai masker”, terang Kapolsek.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola S.IK., M.H, menyatakan agar melalui Operasi Yustisi yang dilakukan setiap hari, dapat mengurangi pelanggar penggunaan masker, sehingga dengan sendirinya penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Kartia