Denpasar – Bali. Faktapers.id – Sengketa lahan sertifikat ganda yang berbuntut penguasaan lahan seluas 3,85 are dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung terus bergulir.
Terkait keadaan ini, I Ketut Semara Putra selaku Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengatakan, bahwasannya dasar dalam penerbitan sertifikat harus ada warkah.
“Untuk saat ini kami belum bisa berikan penjelasan apa-apa dan kami juga baru di sini. Kami akan periksa dulu. Yang jelas penerbitan sertifikat harus ada warkah,” ujar I Ketut Semara Putra, Senin (28/9)
“Nanti biar langsung bagian teknis yang menanganinya. Terpenting kita kan harus tahu warkahnya. Kita tidak bisa menuduh yang ini asli yang ini palsu. Kita harus bicara warkahnya terlebih dahulu,”
“Misalnya juga dikatakan salah satu lebih duluan mengajukan, itu dasarnya mengajukan apa,” tambahnya. Ketut Semara berjanji akan menyampaikan hasil pengecekan surat dua hari kemudian terkait informasi ada sertifikat ganda.
Perlu diketahui sebelumnya diduga ada tidak beres dalam penguasaan tanah warga seluas 3,85 are dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar. Meski putusan perdata dimenangkan BPD Bali di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017 namun dibalik putusan ini bau tidak sedap justru semakin menguat.
I Kadek Marianta selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan ini mengatakan, bahwasan penguasaan lahan dilakukan BPD Bali tidak relevan.
Pasalnya pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat namun tiba-tiba pihak BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya pihak BPD Bali diungkap tidak pernah menempati lahan ini dari jaman dahulu.
“Menurut kabar katanya BPD Bali memegang sertifikat disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum),”
“Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991,” ungkap Kadek Marianta
Disinggung juga bahwa saat digugat di tahun 2015 keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan. “Pelaporan ini sedang kami kejar ! Dan juga kenapa baru sekarang BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017 ? ,” singgungnya.
Lain pihak BPD Bali membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikukuh terhadap dasar putusan kasasi dari MA dijadikan acuan. Sayangnya, ditanya terkait kronologis kepemilikan lahan, pihak BPD Bali tidak bisa menjelaskan secara gamblang.
BPD beralasan sang direktur Ida Bagus Astika Manuaba sudah almarhum begitu juga istrinya dikatakan sudah meninggal.
“Ini kan sudah berproses di pengadilan sampai tingkat MA, jadi putusan MA itu yang jadi pegangan kami,” ujar Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Hukum BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan, mengatakan telah melalui proses persidangan. Agung Purnawan enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihak BPD Bali.*/Ans