IPC Tanjungpandan LakukanSosialisasi TPS Kepada Pelaku Usaha Belitung

350
×

IPC Tanjungpandan LakukanSosialisasi TPS Kepada Pelaku Usaha Belitung

Sebarkan artikel ini

Tanjungpandan, faktapers.id – Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan bersama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan melakukan sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020.

Pelaksanaan sosialisasi diikuti 20 pelaku usaha/bisnis di sekitar Kepulauan Belitung, dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan, General Manager PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjungpandan, Hambar Wiyadi, General Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok-Cabang Tanjungpandan, Ade Affandi dan Supervisor Operasi-PT Multi Terminal Indonesia Cabang Tanjungpandan, Ambar Seto serta para pejabat dilingkungan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, bertempat di Sheraton Belitung Resort, Selasa 29 September 2020.

Menurut Hambar Wiyadi General Manager Pelabuhan Tanjungpandan adapun tujuan sosialisasi ini, untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan nantinya. Artinya dengan diundangkannya dua peraturan ini dilatarbelakangi dalam upaya untuk peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Bahwa dalam aturan PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.

Sementara itu Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

PMK ini akan membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua paket kebijakan ini agar mendukung National Logistic Ecosystem (NLE). NLE diinisiasi untuk kebaikan ekonomi dan logistik guna melakukan reduksi kegiatan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistik nasional. Disamping itu, NLE merupakan. salah satu dari upaya nyata pemerintah dalam mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Selanjutnya kata  Hambar Wiyadi  untuk mendukung pelaksanaan dan implementasi terkait dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ini, manajemen PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjungpandan bersama dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok Cabang Tanjungpandan telah menyiapkan 3 (tiga) lokasi TPS di area lingkungan Pelabuhan Tanjungpandan yang nantinya siap untuk digunakan untuk keperluan dan kepentingan para importir/eksportir dan pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

“Bahwa 3 (tiga) lokasi yang disiapkan tersebut yakni 1 (satu) lokasi berada di dalam pergudangan dan 2 (dua) lokasi dalam bentuk lapangan penumpukan terbuka,” lanjut Hambar Wiyadi 

“Diharapkan untuk adanya 3 (tiga) lokasi TPS yang telah disiapkan ini, diharapkan akan mampu memberikan added value baik dari sisi pelaku bisnis maupun dari sisi pelayanan kepabeanan, khususnya dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap keluar masuknya barang ekspor/import dari dan ke pelabuhan,” tegas Hambar Wiyadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Hambar Wiyadi menjelaskan guna mendukung kelancaran dan pelaksanaan monitoring keluar masuknya ekpor/impor barang dari dan ke pelabuhan, saat ini pihaknya telah melakukan beberapa peningkatan pembangunan infrastruktur seperti: penambahan 38 unit CCTV di beberapa area lokasi lapangan penumpukan termasuk di area TPS, penambahan lampu penerangan serta pengadaan genset untuk backup kelistrikan di area pelabuhan, peningkatan infrastruktur sistem jaringan information technology guna mendukung integrasi layanan on-line berupa: Autogate System, E-service dan E-invoice serta NPK System, guna mendukung peningkatan pelayanan sistem jaringan Inaport Net dan National Logistic Ecosystem (NLE), disamping pembangunan perkerasan lapangan multipurpose sisi barat pelabuhan seluas 2.800 M2 untuk mendukung kegiatan operasional di lapangan yang lokasinya berdekatan dengan area salah satu TPS tersebut, yang diharapkan akan selesai seluruhnya pada awal Nopember 2020 ini. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *