Gowa, Faktapers.id – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan para personel Polri dan ASN, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram yang diteken tanggal 29 September 2020 untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri.
” Surat Telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masive, khususnya di lingkungan kerja Polri”, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan
Penekanan Kapolri yang disampaikan melalui surat telegram, memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari anggota Polri dan ASN Polri untuk menggunakan masker medis dan masker berlapis tiga pada saat berada di luar rumah.
” Selain itu penekanan lainnya adalah agar masker kain yang digunakan hanya digunakan dalam waktu 4 jam, kemudian dicuci menggunakan deterjen”, tambahnya Tambunan, Rabu (30/09/2020).
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi via selulernya terkait penggunaan masker medis dan masker lapis tiga mengatakan, “Saya telah memerintahkan seluruh personel jajaran Polres Gowa, untuk menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri, dan Alhamdulillah beberapa waktu lalu pembagian masker yang sesuai dengan standar kesehatan telah kami lakukan, dan berharap penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kerja dapat kita antisipasi penyebarannya”, ungkap AKBP Boy FS Samola. Kartia