Jakarta, Faktapers.id – Gagasan dihadirkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional. Demikian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Politisi Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini pun mengungkapkan, DPD yang dibentuk MPR pada 1999-2002 dalam perubahan penting Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) 1945 , merupakan bagian yang penting, sentral, dan integral dari tuntutan reformasi.
“Tuntutan otonomi daerah sama pentingnya dengan tuntutan demokratisasi, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), diakhirinya dwifungsi ABRI, dan penegakan hak asasi manusia,” ujarnya saat menjadi Keynote Speaker Webinar Peringatan HUT ke-16 DPD RI, secara virtual di Jakarta, Selasa (29/9) kemarin.
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, sambung Bamsoet, maka DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
“Jika dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, kewenangan DPD sebenarnya sangat luas dan besar,” paparnya.
Kewenangan tersebut, menurut Bamsoet mencakup UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
“Perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. “Meskipun kata yang digunakan sangat lunak, yaitu dapat mengajukan dan ikut membahas,” urainya.
Sebenarnya, lanjut Bamsoet, secara konstitusional ada potensi yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile dalam penguatan otonomi daerah. “Maka yang harus didiskusikan secara lebih mendalam adalah intensifikasi kinerja DPD,” lanjutnya.
Menurut Bamsoet hal tersebut dalam batas-batas yang dapat dilakukan, tanpa harus terlalu fokus pada penguatan kewenangan secara ekstensifikasi yang hanya bisa dilakukan melalui perubahan UUD. OSS