Headline

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Semakin Lancar

498
×

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Semakin Lancar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200909 WA0174

Maros, Faktapers.id- Pelaksanaan pengadaan tanah jalur Kereta Api (KA) di Maros menunjukkan adanya progres yang positif dengan semakin banyaknya masyarakat yang setuju nilai ganti rugi sehingga sejak bulan juli pembayaran ganti kerugian telah rutin dilaksanakan.

Andi Sufiarma, SH, MH Kasi Pengadaan Tanah BPN Maros menjelaskan pada awalnya banyak penolakan terhadap nilai ganti rugi. Namun dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, baik Forkopinda Provinsi maupun Forkopinda Kabupaten Maros, Kanwil BPN, Balai Perkereta Apian dan jajaran pemerintah setempat, baik Kecamatan maupun Kelurahan kegiatan ini semakin lancar dalam pelaksanaannya.

“Paradigma UU No. 2 Tahun 2012 memang berbeda dengan Keppres 55 ataupun Pepres 36 dan Perpres 65  Karena dalam UU No 2 Tahun 2012,
Musyawarah ganti kerugian tidak lagi mengenal negosiasi harga karena nilai telah ditentukan oleh penilai yang independent untuk setiap bidang tanah”, ungkapnya.

“Selain itu UU No 2 Thn 2012 mengenal konsinyiasi atau penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Sehingga setelah adanya penetapan pengadilan dan pemutusan hubungan hukum, maka pihak yang membutuhkan tanah dapat melaksanakan pembangunan fisik,” tambahnya.

Dikatakan Andi Sufiarma, keikut sertaan masyarakat dalam proses pengadaan tanah pada hakikatnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan. Sekaligus merupakan pengejawantahan Undang- undang Pokok Agraria terkait dengan fungsi sosial tanah dan pengejawantahan hak menguasai negara atas tanah.

Diharapkan dengan semakin banyaknya masyarakat yang menyadari peran pentingnya dalam pembangunan serta pelaksanaan pembangunan jalur Kereta Api (KA ) di Kabupaten Maros dapat terlaksana dalam kurung waktu yang singkat.

“Dan kami sangat berterima kasih kepada warga maros yang telah menunjukkan sebuah bentuk kecintaan dan pengabdian kepada negara sebagai hak sekaligus kewajiban terhadap bumi pertiwi yang kita cintai”, pungkasnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *