Pengedar Sabu Senilai 2 M, Di Ciduk Polisi

×

Pengedar Sabu Senilai 2 M, Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polsek Kebon Jeruk meringkus dua orang Pengedar Narkotika jenis sabu bernama MHN (30) dan AGL (37) di Jln. Gang Damai ll Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada selasa (9/9/2020) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono. SH pada Press Conference yang digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk pada Jum’at, (11/9/2020).

Dalam hal itu Kompol R. Sigit menjelaskan, Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika.

Berdasarkan informasi, anggota unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Subartoyo meluncur ke TKP dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan enam paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,343 gram setara dengan harga 1,8 Milliar sampai dengan 2 milliar rupiah”, terangnya.

Sigit pun mengungkapkan bahwa tersangka sejak bulan Maret sudah melakukan aksi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengedarkan sabu dari bulan Maret lalu, sekitar antara 15-20 kali” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut tersangka terjerat pasal 114 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sigit juga menerangkan bahwa Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Kebon jeruk dan akan dikembangkan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *