Headline

Polres Melawi Ungkap Pembunuhan di Kamar 102 Penginapan Jaya Indah

×

Polres Melawi Ungkap Pembunuhan di Kamar 102 Penginapan Jaya Indah

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Kapolres Melawi mengadakan press release di Aula Tribrata, Senin 31/8/2020, pengumkapan pembunuhan di kamar 102 di penginapan Jaya Indah, Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kejadian pada 8/8/20 jam 14 -00 Wib.

Kapolres melawi AKBP Tris Supriadi S.H., S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Melawi, Kompol Agus Mulyana, S.E., M.M dan Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, S.H menyampaikan dalam Press release,Petugas kepolisian Polda Kalbar serta bantuan Info dari masyarakat berhasil mengamankan N (19) pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap T (41) seorang wanita tuna Susila atau pekerja seks yang mangkal di penginapan Jaya Indah Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

“Penangkapan ini dilakukan oleh unit 1 Resmob Polda Kalimantan Barat. Rabu 26 Agustus 2020 di Kawasan Pasar Kuliner Lapangan Kecamatan.” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Melawi,AKP Muhammad Ginting, S.H  menerangkan, pelaku N mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis.Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya ke arah perut kiri korban sebanyak 1 kali. Dan kemudian menusuk dada kanan korban sebanyak 1 kali, lalu saat itu korban jatuh diatas kasur melihat korban terjatuh dan masih berusaha melawan. Pelaku kemudian menusuk bagian punggung korban berkali kali, dan tusukan terahir pada bagian leher kiri membuat korban meninggal dunia.

“Setelah itu pelaku masuk kedalam.WC lalu membersihkan pakaiannya lalu menyirami lantai dengan air dengan maksud menghilangkan darah korban yang ada di lantai, setelah itu pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan menutupi tubuh korban dengan selimut, setelah itu pelaku mencari barang berharga milik korban dan menemukan Handphone yang tersimpan didalam tas tergantung didinding dan Handphone diambel oleh pelaku,. Lalu pada saat pelaku akan mengambil barang-barang korban yang lain, Pintu kamar korban digedor oleh teman korban dari luar membuat pelaku panik lalu membuka pintu kamar dan belari keluar menuju pintu luar losmen jaya indah dan belari sampai didaerah pasar sayur jalan Markasan dan bersembunyi dibawah kolong ruko hingga malam, sekira jam 19-30 Wib pelaku keluar dari dalam lalu menuju kerumah kosnya pelaku di Desa Paal dengan berjan kaki.” papar Kasat Reskrim

Selama 18 hari pelaku bersembunyi pada rabu malam sekira pukul 1 – 00 Wib 26/8/20 Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Resmob Polda Kalbar di Kawasan Pasar Lapangan Kulinir Kecamatan. “Sementara tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, dan pasal 338 KUHP serta pasal 352 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana ancaman pidananya 20 tahun penjara,” kata Kapolres melawi.

“Untuk pertangungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di polres Melawi guna untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *