Polrestro Jakbar Musnahkan Sitaan Narkoba Periode Juli-Agustus 2020

×

Polrestro Jakbar Musnahkan Sitaan Narkoba Periode Juli-Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode Juli – Agustus 2020.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 23,7 Kg; ganja 197,6 Kg; extasi 1. 314 butir; serbuk bening dan cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba.


Kasat Pol PP Jakbar Tamo Sijabat mewakili Walikota mengapresiasi keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil menyita sekian banyak narkoba hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polres Metro Jakbar dan Jajaran Polsek dalam kurun waktu dua bulan terakhir periode Juli – Agustus 2020.

“Kurun Waktu 2 bulan terakhir ini sebanyak 22 kasus narkoba, 5 diantaranya merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak,” ujar Kombes Pol Audie S Latuheru saat pemusnahan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).


Audie menjelaskan dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak di awali dengan Kasus Pertama yaitu ungkap kasus awal Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.500 Gram (2,5 Kg), di Jl. Raya Bekasi Jakarta Timur dan Daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka sebanyak 3 orang. Lalu pada kasus kedua yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 1.200 Butir di Jl. Condet raya Jakarta Timur dengan tersangka sebanyak 2 orang.

Lanjut kasus ketiga yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit Tim Sus 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18.079 Gram (18 Kg), di Perumahan Bintaro Jaya Ciputat, Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka sebanyak 2 orang. Kemudian lanjut pada kasus keempat yaitu ungkap kasus Ganja jaringan Pulau Sumatera – Jawa – Bali akhir bulan Juli 2020 oleh TimSus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, mendapatkan informasi dari kantor Jasa pengiriman Barang (Expedisi) di wilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan, dan diketahui di dalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 75.000 Gram (75 Kg). Berdasarkan data Expedisi pengiriman barang, untuk paket akan dikirim ke 5 wilayah (Kembangan 8 Kg Ganja, Bekasi 7 Kg Ganja, Subang 7 Kg Ganja, Sidoarjo 7 Kg Ganja dan Bali 46 Kg Ganja).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket dan berhasil mengamankan 7 pelaku pemesan paket yang berisi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian kasus terakhir terungkap pada Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar. kasus itu berawal dari kasus pengungkapan Ganja jaringan lintas Sumatera pada Januari 2020, didapatkan informasi dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan Embrio kecil yang akan melakukan pengiriman Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000 Gram (157 KG). Kemudian Unit 2 yang dipimpin AKP Maulana Mukarom melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan 2 pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan Narkotika jenis daun Ganja kering didalam bak truk tersebut.


Dandim 0503 JB Kolonol Inf Dadang juga mengapresiasi keberhasilan yang telah diraih oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak?” ujar Dadang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menerangkan, hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin bertekanan suhu tinggi.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, pihaknya juga melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, Perwakilan dari Walikota, kejaksaan. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *