Satroni Berapa TKP di Kota Singaraja, Maulana Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

×

Satroni Berapa TKP di Kota Singaraja, Maulana Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Pelaku Pencurian di sebuah toko di jalan Surapati, Kampung baru Buleleng akhirnya berhasil diamankan Polsek Kota Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja  Kompol I Gusti Ngurah Yudistira S.H., M.H.dalam keterangan persnya di Mako Polres Buleleng, didampingi Kasubag Humas Iptu Sumarjaya mengatakan,

“Pelaku Pencurian Maulana S (24) mengambil barang korbanya di Jalan Surapati, pada hari Rabu ( 12/8) sekira jam 10.00 wita. Kami tangkap pelaku dua hari setelah kejadian yang dilaporkan korban. Dari hasil pengembangan korban ini mencuri tidak satu tempat saja ada TKP lainya di kawasan Banyuning yang sempet terekam cctv dirumah korbanya,” ujar Kompol Yudis (14/9).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Luh Putu Ardi Pavitri perempuan asal  Banjar dinas Belah batuh Desa Keramasan Kecamatan Belah Batuh Gianyar. Pada Rabu 12/8, pukul  10.00 wita didepan toko Popies Jalan Surapati, korban  telah mengalami kehilangan sebuah tas warna merah hitam motif kotak-kotak yang digantung di sepeda motor miliknya, kemudian di tinggalkan berbelanja, yang mana dalam tas tersebut berisi barang barang antara lain sebuah Hardish warna hitam, 2 buah Plas disch, 3 buah tas perempuan, 2 buah dompet dan 2 bungkus plastik alat alat untuk keperluan bayi yaitu alat makan dan minum, sampo dan bedak bayi, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja.

Berdasarkan laporan dari korban Luh Putu Ardi Pavitri tersebut selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja, mengerahkan tim untuk mengejar target sasaran. Pelaku saat melancarkan aksinya bersama temenya bernama ML(16) yang masih dibawah umur dengan cara bersama-sama berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 6336 VW.

TKP yang telah dipantau, pelaku langsung embat barang milik korbanya.Setelah berhasil mengambil tas korban selanjutnya kedua pelaku membawa pulang ke kosan atau tempat tinggalnya kemudian membuka tas tersebut dan didalamnya berisi barang barang sesuai keterangan di atas.

Pelaku sebelumnya telah berulang kali melakukan pencurian antara lain, Pencurian Hp di kelurahan Banyuning dan Pasar Anyar Singaraja, pencurian tabung gas di jalan merak kel Kp Bugis singaraja, pencurian Helm di depan SD Kel banyuari Kec dan kab Buleleng, serta pencurian pakaian di depan toko umum Indah Kel banyuning kec dan kab Buleleng.

Terhadap kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *