Viral Di Medsos, Tiga Emak – Emak Penggunting Bendera Merah Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka.

×

Viral Di Medsos, Tiga Emak – Emak Penggunting Bendera Merah Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polisi menetapkan tersangka terhadap kasus pengguntingan bendera merah putih yang viral di media sosial.

“Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Ketiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.

Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56,” kata AKP Yanto.

Sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video yang berdurasi 29 detik itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video.

Kata-kata yang terdengar nampak ceria atas pengguntingan bendera tersebut.
“Gak musim lagi huuu, gunting lagi,” ucap seorang yang terdengar perempuan dalam video itu.

“Huuuu rusak huuu, Huuuu rusak huuu,” ucap seorang perempuan lagi.

“Buang ke tempat sampah buang,” tambah si penggunting bendera tersebut.

Tak hanya itu, dalam video yang beredar juga nampak pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu. ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *