Sim Salabim, Tanpa Kantongi Ijin Resmi, Ruko di Kawasan Bintaro Jaksel Berubah Fungsi Jadi ‘Home Stay’

646
×

Sim Salabim, Tanpa Kantongi Ijin Resmi, Ruko di Kawasan Bintaro Jaksel Berubah Fungsi Jadi ‘Home Stay’

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sepertinya, dimasa Pandemi Covid-19 menjadi lahan ‘berculas ria’ bagi sang pemilik bangunan dengan aparat terkait.

Sebab, tanpa mengantongi ijin resmi, ruko di Kawasan Jalan Kesehatan, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan ini beralih fungsi dan berubah menjadi ‘Home Stay’ atau kos-kosan.

Berdasarkan pengamatan faktapers.id dilapangan ditemukan izin untuk pembangunan Ruko dan izin sebuah ‘home stay’ atau kos-kosan tersebut jauh berbeda.

Sehingga jika bangunan yang semula merupakan sebuah Ruko yang kemudian dijadikan ‘home stay’ atau kos-kosan, tentu harus ada perizinan lain yang harus ditambahkan. Termasuk Surat Izin Tempat Usaha, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain penelusuran oleh faktapers.id, bangunan ‘ilegal’ tersebut juga menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan masyarakat lain disekitarnya.

Sepaham dengan faktapers.id, Forum Rakyat Anti Korupsi (FRAK) juga mencermati sejumlah bangunan ‘ilegal’ yang sudah berdiri tanpa ada tindakan sama sekali.

“Ini kan sudah memberikan peluang korupsi bagi instansi terkait, sehingga pemilik dijadikan ATM. Aparat dengan seenaknya memeras pemilik bangunan dengan alasan akan dibongkar padahal hanya ancaman saja,” tutur Ketua FRAK Ichwan Azis kepada faktapers.id, Kamis (1/10/2020).

Menurut Ichwan Azis, dari pengamatannya banyak bangunan Ruko yang justru dibuat home stay atau kos-kosan tentu juga berpengaruh terhadap izin yang mesti diterbitkan.

“Terkait izin memang kami belum lihat langsung di lapangan, apakah ikut berubah atau tidak. Tetapi hal itu tentu jadi pertanyaan kami, jangan sampai pengusaha mengakali perizinannya,” tukas Ichwan Azis.

Ia pun mendapatkan informasi dari sumber dan saksi lain yang enggan disebutkan namanya. Menurut mereka, bangunan tersebut hanya memiliki izin lama tahun 2014. “Ini kan bahaya,” tegasnya.

Sementara itu Kasie Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Budi Saputra, mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, H. Mahludin menegaskan, bila ada bangunan berdiri di tengah Pandemi Covid-19 sebaiknya dibongkar karena itu sudah melanggar.

“Aparat terkait jangan memanfaatkan Covid-19 dengan membiarkan bangunan berdiri tanpa ada perizinan. Kalau perlu diberikan peringatan keras bila perlu diberikan sanksi tegas,” ujar Mahludin.

Hal senada juga dikatakan pengamat perkotaan Wardjoko SH di wilayah Jakarta Selatan. Menurutnya, aparat terkait mulai membiarkan pembangunan berdiri dengan harapan “kongkalikong” dengan pemilik bangunan.

Wardjoko menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan seluruh tindakan aparat terkait kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Perbuatan tercela bagi aparat jangan dibiarkan. Mereka itu memiliki tupoksi dalam mengawasi bangunan-bangunan yang melanggar. Kalau mereka membiarkan, ya sama saja mereka dibiarkan korupsi di lapangan,” tegasnya.

Wardjoko berharap, sebagai langkah antispasi, ia mendesak Wali Kota Jakarta Selatan untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sudin Citata untuk memastikan masalah ini terkait surat perizinannya, begitu pula pengawasan pembangunan. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *