DOB Ketergantungan dengan APBN, DPD Dorong Terbitnya PP

318
×

DOB Ketergantungan dengan APBN, DPD Dorong Terbitnya PP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Belasan tahun telah terbentuk ratusan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dalam pengelolaannya DOB masih ketergantungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengkomuniKasikannya ke pemerintah pusat. Begitu rilis Ketua DPD RI, AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti , Kamis (1/10).

LaNyalla menyebutkan, sejak tahun 1999 sampai 2014 telah terbentuk 223 DOB. Dalam rentang waktu 15 tahun DOB masih banyak belum bisa mewujudkan kemandirian pengelolaan daerahnya.

“Masih mengantungkan perekonomiannya dari APBN. Oleh karena itu DPD RI akan menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ungkap Senator Jawa Timur itu.

LaNyalla pun menyebutkan, berdasarkan pada evaluasi Kemendagri dan Bappenas, dari 223 DOB yang terbentuk, sebagian besar memiliki Pendapatan Asli Daerah yang lebih kecil dari dana transfer pusat.

“Sehingga daerah-daerah tersebut masih bergantung pada alokasi APBN. Hal tersebut menjadi dasar dari pemerintah untuk memberlakukan moratorium DOB sejak tahun 2014,” ujarnya.

Sambung LaNyalla, oleh karena itu, DPD memandang hal tersebut merupakan tantangan daerah untuk berbenah diri dalam meningkatkan pendapatan daerahnya melalui inovasi.

“Dan kebijakan daerah yang tepat dalam menggali potensi yang dapat diunggulkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” serunya.

Papar LaNyalla, DPD juga berharap agar pemerintah pusat senantiasa membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD sehingga daerah tidak selalu bergantung kepada pendanaan dari pusat.

“Untuk itu DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah,” cetusnya.

Serta, lanjut LaNyalla, Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom hingga tahun 2025.

“Melalui kedua Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah,” tgasnya.

LaNyalla menambahkan, pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kepentingan sosial-ekonomi. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *