DPR Diserukan Bentuk Panja Terkait Penistaan Mushola dan Kekerasaan Ulama

320
×

DPR Diserukan Bentuk Panja Terkait Penistaan Mushola dan Kekerasaan Ulama

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penistaan, pengrusakan tempat ibadah Umat Muslim dan kekerasan terhadap Ulama yang pelakunya selalu disimpulkan penyandang sakit jiwa (gila) kembali terjadi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau kerab disebut HNW, yang mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut menyerukan kepada Komisi VIII DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

Terjadi pengrusakan Mesjid di Bandung Dago, aksi vandalisme (corat-coret), robek kitab suci Al Quran, gunting sajadah di Mushola Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber di Lampung.

Menilai hal ini kian meresahkan umat, lantaran semua kasus pengrusakan Mushola, Mesjid dan kekerasan yang dialami Ulama berujung pada opini atau kesimpulan pelakunya gila atau depersi, HNW pun menegaskan agar peristiwa tersebut diusut secara tuntas.

“Dan DPR penting menggunakan kewenangannya terkait pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/10).

Menurut HNW pentingnya hal tersebut agar hukum tegak, kejahatan sejenis bisa dihentikan, dan negara betul-betul hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia termasuk para tokoh agama dan simbol agama seperti Masjid dan Mushola,

“Banhkan saat bangsa Indonesia memperingati peristiwa G30 PKI. Pengawasan DPR terhadap pelaksanaan tanggung-jawab pemerintah dalam melindungi setiap warga negara dan simbol agama, termasuk ulama sangat perlu dilakukan,” serunya

Apalagi, sambung HNW yang juga duduk di Komisi VIII bidang Agama dan Pendidikan, dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama, radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Al Quran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking.

“Tapi faktanya, yang terjadi justru adalah Masjid di Bansung dan Musholla di Tangerang dirusak secara radikal oleh orang yang tidak hapal Al Quran, tidak pintar bahasa Arab dan tidak good-looking,” ungkapnya.

Sedangkan Syaikh Ali Jaber penceramah di Masjid yang moderat dan tidak radikal, penghapal Al Quran, mahir bahasa Arab, dan good-looking, sambung HNW, malah menjadi korban teror dan radikalisme.

“Peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya Undang-undang yang bersifat lex specialis sebagai Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” urai Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Karenanya, lanjut HNW Rancangan Undang-undang (RUU)-nya penting untuk segera dibahas dan disahkan. “DPR dan Pemerintah harusnya responsif. Menunggu pembahasan RUU maka Komisi VIII DPR RI bisa juga segera membentuk Panja,” tutupnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *