Headline

Pjs Bupati  Menghadiri Rapat Kesiapan KPU Pesisir Barat Dalam  Pilkada Tahun 2020 Dimasa Pandemi Covid-19

383
×

Pjs Bupati  Menghadiri Rapat Kesiapan KPU Pesisir Barat Dalam  Pilkada Tahun 2020 Dimasa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Faktapers id – PJS Bupati Pesisir Barat Ir. Achmad Chrisna Putra.NR,MEP. Menghadiri Rapat Kesipan KPU Pesisir Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Dimasa Pandemi Covid-19.
Di Ruang Rapat Batu Gughi, Jum’at 02 Oktober 2020

Hadir dalam acara tersebut diatas Assisten Bidang Pemerintahan dan kesejahtraan Rakyat Audi marpi,MM, Kesbangpol, Serta Ketua KPU.

Marlini,S.HI., MA Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat memaparkan beberapa tahapan yang telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tahapan pertama yaitu pembentukan badan ad-hoc, pembentukan data pemilih.tahapan yang kedua pendaftaran Pasangan calon, penetapan dan pengundian nomor urut tahapan ketiga yaitu sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan pada hari Senin tanggal 10 bulan Agustus 2020 melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih komunitas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Barat tahun 2020 bertempat di Aulia Sunset beach Labuhan jukung Krui Pesisir Barat dilanjut Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula sebagai bentuk peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Pesisir Barat tahun 2020 tahapan yang telah dilaksanakan ke-4 yaitu sosialisasi peraturan KPU terbaru dan tahapan yang kelima yaitu kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 dan akan berakhir tanggal 5 Desember 2020.

MARLINI, S.HI., MA Juga memaparkan
Tahapan yang akan dilaksanakan Pada pemilu tahun 2020. tahapan yang pertama pembentukan badan ad-hoc ketentuan khusus KPPS di masa covid-19 tahapan yang akan dilaksanakan kedua. Persiapan pengadaan logistik Pilkada 2020 dan distribusi logistik dan perlengkapan TPS tahapan yang ketiga pemungutan suara. Tahapan ke-4 yaitu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahapan yang kelima yaitu penetapan calon terpilih, pengusulan pengesahan pengukuhan, dan evaluasi pelaporan. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *