Gowa, Faktapers.id – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Gowa, Polres Gowa membentuk satu tim penyidik.
Para penyidik tersebut turut dihadirkan pada pelaksanaan apel kesiapan perlengkapan pengamanan Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada pagi tadi, Kamis (01/10/2020).
Para penyidik dari Satuan Reskrim Polres Gowa tersebut, dilakukan dengan tujuan melakukan percepatan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.
Setiap pelanggaran kampanye, khususnya berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020, akan ditangani oleh tim penyidik jika ada pelaporan oleh pihak Bawaslu.
Seperti diketahui PKPU nomor 13 tahun 2020 yang resmi diundangkan pada tanggal 21 September 2020 yang lalu, adalah tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak, dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Diseasa 2019 (Covid-19).
” PKPU ini wajib dipedomani oleh semua pihak di masa pelaksanaan tahapan kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020, dan sanksi hukum akan diterapkan pihak penyidik Kepolisian Polres Gowa jika ditemukan adanya pelanggaran, namun didahului dengan penanganan awal dari Bawaslu Kab Gowa”, ungkap Kaurbin Ops Reskrim Polres Gowa Iptu Masjaya. Kartia