Jakarta, Faktapers.id – Kelurahan Sukapura melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pertokoan Grand Orchad, Jumat (2/10/2020). Sebanyak 5 perusahaan memberikan sanksi tertulis tidak melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Lurah Sukapura Abdul Rahman mengatakan jika pihaknya in dengan Satpol PP Kecamatan Cilincing dan tiga pilar baru melaksanakan pengawasan PSBB. “Mendampingi Satpol PP kecamatan dan kelurahan bersama unsur tiga pilar melakukan pengawasan di Pertokoan Grand Orchad, Jalan Kelapa Hybrida,” katanya.
Abdul Rahman menambahkan dalam kegiatan ini ada lima perusahaan yang diberi sanksi tertulis. “Mereka tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 yang diberikan pemerintah. Ada yang tidak melengkapi perusahaannya dengan alat cuci tangan, pengukur suhu tubuh. Ada juga yang tidak melakukan Pembatasan pegawai maksimal 50 persen. Untuk itu mereka mendapatkan izin tertulis,” tambahnya.
Untuk kedepannya, Abdul Rahman mengatakan kelima perusahaan tersebut akan mengawasi Satgas COVID-19.
“Kita memberikan waktu kepada mereka untuk melengkapi protokol kesehatan. Jika masih saja tidak melengkapi protokol kesehatan COVID-19 dan tidak membatasi jumlah pegawai yang bekerja, Satgas COVID-19 akan memberikan sanksi denda sampai dengan menyegel,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilakukan 40 personel gabungan ini merupakan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 peraturan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Tajuli