Polisi Tangkap Penculik dan Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

×

Polisi Tangkap Penculik dan Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polda Metro Jaya melalui Unit V Subdit 3 Resmob Ditreskrimum menangkap pria berinisial PBA (39) yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berkebutuhan khusus berinisial A (16).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap pada pada 30 September 2020 di sebuah kosan di Desa Kebon Temu, Peterongan, Jombang, Jawa Timur.

“Dilakukan pendalaman, tim melakukan pengejaran tanggal 30 kita amankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka. Ini perbuatan bejat, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Sebagai info, korban inisial A hilang pada Selasa 8 September 2020 lalu sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban keluar rumahnya dan tidak kembali.

Keluarga A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran pada 10 September 2020. Tak henti disana keluarga juga menyebarkan informasi anak hilang.

Belakagan keluarga mendapat informasi bahwa sang anak berada di Jombang Jawa Timur. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya pada 24 September 2020.

“Korban ini hilang sejak 8 September (2020), baru dilaporkan pada 24 September 2020, pelapornya adalah RK keluarga dari korban yang melapor ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri.

Dari laporan tersebut Polda Metro Jaya kemudian menggelar penyelidikan di lokasi terakhir korban terlihat yang di sektar Danau Sunter. Tim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi biasanya anak ini berada.

“Dari CCTV ditemukan bahwa korban dibawa kabur oleh seseorang dan dilakukan pendalaman dan pengejaran, sampai tanggal 30 September kemarin kita berhasil mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur di indekos tersangka,” kata Yusri.

Polisi kemudian membawa korban dan tersangka kembali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta visum terhadap korban. Saat diperiksa, tersangka PBA mengakui telah menyetubuhi dan membawa kabur korban.

Atas perbuatannya tersangka PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *