Headline

Aksi Menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja Masih Berlanjut di Kota Makassar

397
×

Aksi Menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja Masih Berlanjut di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Faktapers.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin untuk berlangsungnya unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Izin tidak dikeluarkan karena unjuk rasa dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi sumber penularan Virus Corona.

“Sebaiknya bijaksana menyikapi kondisi saat ini. Prioritaskan keselamatan banyak orang. Sebenarnya tidak ada yang diberikan rekomendasi untuk unras maupun giat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, personel kepolisian tetap diturunkan bila ada kelompok yang tetap menggelar aksi unjuk rasa hari ini.

Ada sekitar ribuan personel yang dikerahkan untuk mengawal aksi demontrasi yang menolak UU Cipta Kerja.

“Kita siapkan antisipasinya, tentunya dengan pendekatan persuasif, imbauan agar unjuk rasa sebisa mungkin tidak merugikan masyarakat, dalam hal ini pengguna jalan,” ujar Kabid Humas.

“Kami juga telah menekankan kepada para anggota yang melaksanakan Pam Unras baik yang menggunakan pakaian Dinas Polri maupun tidak, untuk tidak membawa senjata api. Ulangi tidak membawa senjata api di lokasi unjuk rasa”, jelas Kabid Humas.

Penanganan setiap unras akan dilakukan secara profesional dan menggunakan pendekatan secara humanis, serta tidak menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No 16 Th 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No 1 Th 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No 1 Th 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Dalam Penanganan Unras juga dikedepankan Personil Polwan sebagai Tim Negosiator yang diharapkan dapat menurunkan tensi pendemo, sehingga Unras tidak berakhir dengan anarkis dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *