Jakarta, faktapers.id – Meski telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun PT Timah perlu lakukan sosialisasi.
Begitu penegasan Wakil Ketua II Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Edwin Pratama Putra terkait kisruh antara perusahan plat merah tersebut dengan nelayan.
“PT Timah selaku perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menahan diri, khususnya ketika operasional yang akan dijalankan dipertentangkan masyarakat,” seru dia dalam keterangan persnya, Rabu (7/10).
Edwin pun berujar, PT Timah perlu mensosialisasikan dan mengevaluasi terkait rencana kerja maupun wilayah yang telah menjadi IUP yang akan dijalankan, seperti yang diamananahkan negara.
“PT Timah juga memiliki tugas yang mulia, dimana hasil produksinya menjadi pemasukan untuk kas negara. Namun dari sisi masyarakat nelayan pun harus dipikirkan,” urai Senator asal Pekanbaru itu.
Sebab, sambung Edwin, nelayan yang mempunyai mata pencaharian di laut ini bukan untuk mencari kekayaan, melainkan keberkahan untuk hajat hidup keluarganya.
Disebutkan, Edwin menyampaikan hal ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Senin (5/10) kemarin.
RDP ini merupakan tindaklanjut penyelesaian kisruh nelayan dan rencana penambangan di perairan Matras dan Rebo, Sungailiat Kabupaten Bangka yang diadukan masyarakat nelayan ke DPD.
Di hadapan pihak PT Timah dan masyarakat Desa Matras dan Rebo, Edwin menegaskan, pihaknya akan koordinasika hasil RDP tersebut ke Menteri BUMN, Menteri ESDM dan pihak terkait.
“Persoalan penambangan ke depan merupakan domain pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Minerba yang terbaru, Nomor 4 Tahun 2020. Juga diperbaharui dengan Undang-undang Cipta Kerja,” paparnya.
Ungkap Edwin lagi, emerintah di daerah bersifat memberi rekomendasi bukan untuk mengeksekusi. Peran DPD menjembatani, tentang bagaimana pola yang harus diterapkan PT Timah selaku perusahaan yang diberi amanah oleh negara.
“Kita malu jika konflik ini tidak selesai. Dalam kerangka fungsi representasi daerah dan masyarakat, BAP DPD RI menempatkan pengaduan masyarakat pada posisi yang sangat strategis,” cetusnya. OSS