Gowa, Faktapers.id – Aksi unjuk rasa dari HMI Kabupaten Gowa, menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa terkait tuntutan penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi yang dilakukan pada Senin Sore (12/10/2020) sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, masih terus dilakukan dan berharap Ketua DPRD Kabupaten Gowa dapat menemui pengunjuk rasa.
Dalam pelaksanaan aksi, para personil terus berjaga mengawal dan mengamankan aksi yang dilakukan dengan penuh kesabaran, baik di dalam halaman Kantor DPRD hingga di Jl. Masjid Raya, tempat peserta aksi menyampaikan aspirasi.
” Sempat terjadi aksi dorong, namun hal itu tidak berjalan lama, mengingat para personil dan korlap (jenderal lapangan) berhasil menenangkan massa”, terang Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid.
Aksi dorong terjadi karena pengunjuk rasa meminta jawaban terkait penolakan UU Cipta Kerja. Karena pengunjuk rasa menunggu lama, kemudian terjadi aksi dorong, lalu mendesak ketua DPRD segera membuat surat penolakan UU Cipta Kerja dari HMI.
Usai konsep surat dibuat oleh DPRD Kabupaten Gowa, selanjutnya Ketua DPRD Gowa Haji Raping menemui pengunjuk rasa dan membacakan, lalu memperlihatkan surat pernyataan aspirasi penolakan atas UU Cipta Kerja dari HMI, yang telah ditanda tangani untuk selanjutnya diteruskan ke DPR-RI.
Pengunjuk rasa puas atas surat penolakan tersebut, lalu meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa yang ikut memantau jalannya aksi unjuk rasa mengapresiasi Unras HMI yang aman dan kondusif. ” Ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama seluruh adik-adik dari HMI, khususnya koordinator lapangan, sehingga pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif”, ungkap AKBP Boy FS Samola. Kartia