Maros, Faktapers.id – LSM Sorot Indonesia laporkan dugaan pemalsuan dan penggandaan surat tanah garapan milik H Lahamid Paranreng yang berada dijalan bouginvil kelurahan pettuadae kecamatan Turikale kabupaten Maros Sulawesi Selatan kepolda Sul- Sel, selasa (13/10/2020).
LSM sorot Indonesia biro Maros angkat bicara bahwa pelaporannya itu cukup berdasar sebagaimana ia lampirkan bukti-bukti yang terlampir dalam pelaporan tersebut.
kepala biro LSM sorot Indonesia biro Maros ismar SH mengatakan “Bahwa dalam menentukan atau mengetahui luas tanah yang dimiliki H.Lahamid paranreng sangatlah gampang dimana bukti dari induk dari tanah garapan tersebut sudah jelas hanya 207 m2 yang kami lampirkan,”Ungkap Ismar”.
Ismar lanjutnya “Dari pengamatan kami dilapangan dan berdasarkan bukti surat kepemilikan masing-masing sertifikat yang sudah sebagian terbangun ruko, dimana pemilik berinisial (JR) dengan luas 180 m2, (HM ) 147 m2, (HBN) luas tanah 90 m ,(IN) 90 m2 total luas keseluruhan 507 m2 dimana kami duga keseluruhan milik H.Lahamid parangreng, namun bukti yang kami lampirkan menyatakan surat tanah garapannya hanya seluas 207 m2,”Pungkasnya”.
“Pelaporan kami sudah jelas bahwa untuk memanggil mantan lurah dan camat pada waktu itu bertugas kami menduga ada ognum pemerintah setempat pada waktu itu menjabat sebagai lurah dan camat yang disunyalir memalsukan dan menggandakan surat tanah garapan H.Lahamid paranreng tersebut sehingga terbitnya masing masing sertifikat di lokasi itu yakni di jalan bouginvil- Angsana depan pasar tramo kabupaten Maros (dibelakang Polsek Turikale)”.
Ismar lanjutnya bahwa tanah garapan milik H Lahamid parenreng hanya seluas 207 m2 tidak lebih dari itu ia berharap bapak Kapolda dapat menindak lanjuti pelaporan tersebut
“untuk itu kami dari LSM sorot Indonesia melaporkan kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar memanggil dan memeriksa H.Lahamid paranreng, camat, lurah pada saat itu menjabat ,instansi terkait dan memeriksa masing masing alas hak dari pemilik sertifikat tersebut ” pungkas Ismar. Anchank