Jakarta, Faktapers.id – Secara bertahap pemanfaatan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di masa kebangkitan sosial berskala besar (PSBB) mulai beroperasi kembali. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB berpindah-pindah menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB berpindah-pindah dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Pengelola RPTRA akan mengawasi aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA,” jelas Kasudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Utara, Subchan Noer saat Senin (19/10/2020).
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 maka dilakukan penggunaan RPTRA di antaranya jam operasional RPTRA mulai Pukul 07.00 – 17.00 WIB, RPTRA dibuka untuk umum dengan kapasitas 50% dari kapasitas normal, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jarak dan sabun tangan dengan sabun di air yang mengalir.