Singaraja.Bali.Faktapers.id- Pemerintah Bali yang bekerjasama dengan institusi TNI-Polri, Pol PP dimasing-masing kabupaten dan kecamatan terus digaungkan penegakan Pergub No 46/Perbup No 41/2020 tentang pendisiplinan Prokes Covid -19 yang kian marak pelanggaranya.
Seperti jajaran Polres Buleleng, Polsek Tejakula dibawah kendali AKP Nyoman Adika melaksanakan giat penegakan Disiplin Perbup Buleleng no 41 thaun 2020 diwilayah Tejakula Senin (19/10) pukul 15.30 wita di Desa Les
Dalam giat penegakan disiplin melibatkan 5 Personil Polri, 5 Koramil Tejakula, 6 Pol PP Kecamatan. Hasil yang dicapai dalam penegakan disiplin ditemukan 5 warga masyarakat yang tidak memakai masker 4 diberikan tindakan dan 1 denda.
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika didampingi Waka Polsek dalam keteranganya kepada Faktapers usai melaksanakan pendisiplinan pukul 16.20 wita seijin Kapolres Buleleng mengatakan, “Kami selalu berikan yang terbaik buat masyarakat, sehingga covid 19 dapat terus dicegah penyebaranya. Dalam giat ini kita bersama team kecamatan, TNI. Untuk pelanggar ditemukan 1 dan ditindak dengan denda. Masyatakat harap sadar dengan upaya pemerintah ini mari ikuti prokes covid-19,”ujar AKP Adika. Des