Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tidak adanya pengenaan sanksi administratif dan pelunasan bertahap Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 Desember 2020. Pengajuan permohonan pelunasan pajak dapat diakses melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut Realisasi PBB P2 Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu per 19 Oktober 2020 :
– Kecamatan Koja (153,85 persen) atau senilai Rp 145.099.613.101,- dari target senilai 94.315.000.000,-.
– Kecamatan Tanjung Priok (145,06 persen) atau senilai Rp 461.473.495.788,- dari target senilai Rp 318.199.000.000,-
– Kecamatan Penjaringan (69,11 persen) atau senilai Rp 451.559.499.035,- dari target senilai Rp 653.410.000.000,-
– Kecamatan Cilincing (108,85 persen) atau senilai Rp 202.356.560.120,- dari target senilai Rp 185.900.000.000,-
– Kecamatan Kelapa Gading (131,87 persen) atau senilai Rp 331.680.341.706,- dari target senilai Rp 251.521.000.000,-
– Kecamatan Pademangan (97,31) atau senilai Rp 191.738.768.924,- dari target senilai Rp 197.032.000.000,-
– Kepulauan Seribu (25,79 persen) atau senilai Rp 10.341.556.522,- dari target senilai Rp 40.092.000.000,-.Tajuli