Singaraja.Bali.Faktapers.id–Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan I Made Diarsa(51) resmi menjalani masa tahanan diruang sel Polres Buleleng.
Ditetapkan Tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng dalam ujaran kebencian saling hujat di acunt Facebook, Made Diarsa diduga menghujat dan memberikan komentar kurang sedap kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung(sesepuh Pura) , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Harianto saat dikonfirmasi Faktapers.id Selasa (20/10) pukul 15.30 wita,
*Sudah disel,” ujar Vicky Tri Harianto.
Vicky menambahkan kendati kedua belah pihak melakukan upaya damai, namun dalam contex hukum tetap dilanjutkan prosesnya,
“Yang jelas proses lanjut dan sudah di tahan,”jelas Vicky.Des