Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kabupaten Buleleng masuk dalam daftar penerima dana hibah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun yang rencananya dikeluarkan oleh Kemenparekraf kepada pelaku pariwisata, dan juga Pemerintah Daerah.
Kabupaten Buleleng akan menerima hibah dana sebesar Rp. 13.426.920.000,-. Nantinya, dari dana itu, 70 persen untuk pelaku pariwisata dan 30 persen untuk Pemkab Buleleng.
Masuknya Kabupaten Buleleng dalam daftar penerima hibah pariwisata ini, dikarenakan Kabupaten Buleleng melalui Buleleng Festival (Bulfest) dan Pemuteran Bay Festival telah masuk dalam daftar 100 daerah yang tercantum dalam Calendar of Event (COE) dan Destinasi Branding.
Hal ini terungkap saat Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata menyelenggarakan rapat sosialisasi dana hibah yang diikuti Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Buleleng, Senin (19/10), ipimpin Kepala Dinas Pariwisata Made Sudama Diana, S.Sos., MM.
Ditemui usai rapat, Kepala Dinas Pariwisata Made Sudama Diana, S.Sos., MM, mengatakan, sasaran dana hibah itu untuk hotel dan restoran yang dialokasikan sebesar 70 persen dan 30 persennya untuk Pemkab Buleleng.
Sudama Diana menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima hibah yaitu, Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Buleleng, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, selanjutnya Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha,
“Nantinya dana untuk hotel dan restoran diutamakan untuk operasioal hotel agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha dan meminimalisir terjadinya PHK,” katanya.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengatakan, pihaknya akan mengguanakan dana 30 persen tersebut untuk penanganan sektor pariwisata.
“Dari total dana tersebut, 95 persennya atau Rp. 3.826.672.200 digunakan untuk Operasional Program Penerapan CHSE, dan 5 persennya atau Rp. 223.000.000 digunakan untuk Biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah,” ungkapnya.
Menurut Bupati Suradnyana, penerima dana hibah harus tepat sasaran. Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data untuk dikirim ke Pemerintah Pusat.
“Ada lebih dari 900 hotel dan restoran yang akan dilakukan verifikasi dan disingkronkan datanya, siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut supaya bisa kita kirimkan datanya ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya. Des