Gowa, Faktapers.id – Sat Tahti Polres Gowa menyerahkan secara resmi, 24 tahanan yang dititip di Polres Gowa oleh pihak Kejaksaaan Negeri Gowa kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa.
Penyerahan dilakukan karena terkait dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus yang dihadapi para tahanan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan dan Polres Gowa telah melakukan rapid test pagi tadi, Rabu (21/10) terhadap 24 tahanan.
Dari hasil rapid test sebanyak 24 tahanan dinyatakan non reaktif kemudian dikirim ke Rutan Makassar.
Proses pemindahan tahanan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020, yang disaksikan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa dan pihak Rutan Makassar, serta Kasat Tahti Polres Gowa, Iptu Abbas.
” 24 tahanan akan dipindahkan ke Rutan Makassar dan dari hasil rapid test yang dilakukan pagi tadi, Alhamdulillah tidak ada yang dinyatakan reaktif dan semuanya 24 tahanan ini Non Reaktif atau Negative”, ungkap Kasat Tahti, Iptu. Abbas
Kasat Tahti Polres Gowa kembali menambahkan bahwa, “24 tahanan telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan, yang diterima secara langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, untuk selanjutnya menjalani proses sidang di pengadilan”, tutup Iptu. Abbas. Kartia