Sejumlah persyaratan lainnya juga telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Untuk sementara ini, anak-anak dibawah usia 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun belum diperbolehkan masuk ke RPTRA karena rentan terhadap penularan COVID-19. Tadi kita juga lihat, pengelola RPTRA sudah memberikan tanda silang di sejumlah fasilitas yang tidak boleh digunakan seperti alat permainan anak, lapangan olahraga, ruang perpustakaan, aula, PKK Gross Mart dan lain-lain,” ungkapnya.
Sedangkan pengelola RPTRA Manggala Bisma, Irna mengatakan, minat masyarakat untuk mengunjungi RPTRA di masa pandemi COVID-19 cenderung menurun. “Sejak dibuka sampai hari ini baru ada 8 pengunjung. Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau RPTRA sudah mulai dibuka kembali. Saat ini, hanya taman refleksi dan jogging track yang boleh digunakan,” terangnya.Tajuli