Headline

Mulai 26 Oktober, Satlantas Gelar Operasi Zebra Krakatau 2020

509
×

Mulai 26 Oktober, Satlantas Gelar Operasi Zebra Krakatau 2020

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat, faktapers id – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) secara serentak akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2020. Operasi yang akan digelar selama dua pekan ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas AKP Bambang Dwi Setyawan, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra mulai digelar pada 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

“Dalam operasi ini aparat akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Namun selain sosialisasi dan pendidikan masyarakat dalam lalu lintas juga akan ada sanksi tegas atau penegakan hukum terhadap setiap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, ia lanjut dia, terdapat delapan prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus, over dimensi, knalpot racing/blong, kelebihan muatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, berbonceng tiga serta menggunakan handphone (HP) saat berkendara.

“Penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Keputusan itu diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada UU No.8/1981, UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk pelaksanaan operasi zebra sendiri akan dilaksanakan di beberapa titik wilayah hukum polres setempat baik di Lambar maupun Pesbar.

“Oleh sebab itu, kami berharap seluruh masyarakat dapat benar- mematuhi tata tertib berlalu lintas karena tertib berlalu lintas menjadi cermin untuk mendukung Polri menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jika masih terdapat pengendara yang melanggar akan disanksi tegas berupaya penilangan,” pungkasnya . Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *