Senen, faktapers.id – Aparat unsur Tiga Pilar kecamatan Senen terus beupaya bahu-membahu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penertiban pemakaian masker, di Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2020).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatgas Pol PP kecamatan Senen, Warna ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Babinsa Koramil 03/Senen Pelda Agus mengatakan, pengawasan penggunaan masker ditujukan kepada masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.
“Kepada warga masyarakat yang keluar rumah diharapkan untuk selalu menggunakan masker, kalau tidak akan dikenakan sanksi sosial atau sanksi administrasi,” ujar Pelda Agus yang juga ikut dalam pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan ini petugas gabungan aparat Tiga Pilar mendapati 17 orang warga masyarakat tidak memakai masker dan dikenakan sanksi.
“Kami menjaring 17 orang pelanggar. 10 orang dikenakan sanksi sosial dan 7 orang lainnya kena sanksi teguran,” ungkap Pelda Agus.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dan peduli untuk menggunakan masker utntuk menghindari Covid-19, selain juga rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari keramaian. kornel