Singaraja.Bali.Faktapers.id– Ternyata pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap penadapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan di Kabupaten Buleleng, Bali. Sebagai bukti, banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan.
Sebagian besar alasan peserta menunggak pembayaran iuran, yakni karena himpitan ekonomi lantaran situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, tercatat sampai dengan bulan September 2020 sebanyak 39.364 ribu peserta BPJS masih menunggak pembayaran iuran, dengan total nominal yakni sebesar Rp30,4 miliar lebih.
Jumlah penunggak ada 39.364 ribu peserta itu, dengan rincian, yakni sebanyak 8.354 peserta untuk kelas I dengan total iuran Rp13,3 miliar lebih. Kemudian kelas II ada 11.721 peserta dengan tunggakan iuran sebesar Rp11 miliar lebih. Dan untuk kelas III 19.289 peserta dengan tunggakan sebesar Rp5 miliar lebih.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani mengatakan, banyaknya tunggakan pembayaran iuran BPJS ini karena ada himpitan ekonomi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19. Apalagi, banyak pekerja terutama di bidang pariwisata yang telah dirumahkan maupun di-PHK.
Kondisi inilah, sebut Elly Widiani, menjadi pemicu membengkaknya tunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan oleh sejumlah peserta. Selain itu, diungkapkan Elly Widiani, penyebab lain juga karena ada juga yang lupa membayar dan memang benar-benar tidak mampu untuk membayar.
“Bagi yang benar-benar tak mampu bayar, kami sarankan agar beralih ke pemerintah (PBI) agar nanti bisa ditanggung. Untuk pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan, kami masih jajaki perusahaan itu, agar hak mereka (pekerja) tidak hilang,” kata Elly Widiani, Senin (26/10) siang.
Meski demikian diakui Elly Widiani, banyak tunggakan pembayaran iuran pembayaran BPJS sebagian besar dari peserta mandiri (PBPU). Sebelum Covid-19, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 35 persen atau total iutan sekitar Rp20 miliar. Namun tahun ini ditengah pandemi Covid-19 bertambah 10 persen.
Sehingga menjadi 45 persen atau sekitar total tunggakan iuran sekitar Rp30,4 miliar dengan jumlah peserta 39.364 jiwa. Dan untuk mengatasi persoalan ini, sudah dilakukan upaya memberikan keringanan dengan program relaksasi pembayaran.
Peserta dapat memanfaatkan secara optimal program tersebut. Tujuan relaksasi pembayaran ini, yakni sebagai solusi untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan non aktif akibat menunggak iuran. Program ini hanya berlaku selama 6 bulan yang bisa dibayar dengan cara mengasur sampai akhir tahun 2020.
“Jadi untuk program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini, dapat diakses informasinya melalui aplikasi mobile JKN tanpa perlu masyarakat harus datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan Singaraja,” pungkas Elly Widiani.
Untuk diketahui, hingga saat ini ada sekitar 93,53 persen atau 772.443 masyarakat Buleleng yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dari total penduduk Buleleng sebanyak 825.860 jiwa. Rinciannya, penerima bantuan iuran (APBN) sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD sebanyak 244.902 orang.
Kemudian, ada peserta penerima upah (PPU) sebanyak 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) terdapat 14.473 orang. Artinya, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng sudah mencapai 93,53 persen. Des