Operasi Zebra 2020 Sekaligus Operasi Yustisi di Jalan Daan Mogot Raya Kalideres

675
×

Operasi Zebra 2020 Sekaligus Operasi Yustisi di Jalan Daan Mogot Raya Kalideres

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Operasi Zebra 2020 yang bersamaan dengan PSBB transisi membuat petugas juga menggelar Operasi Yustisi serta Operasi Lintas Jaya untuk menjaring pelanggar Protokol Kesehatan.

Dalam Operasi ini, Kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Daan Mogot raya Kalideres, Jakarta Barat turut di periksa kelengkapan surat suratnya oleh anggota Polantas dan beberapa anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada Senin 26 Oktober 2020.

Beberapa Personel yang terdiri dari TNI, Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jakarta Barat saling berpadu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, di lokasi masih terpantau para pengendara yang melanggar aturan berkendara maupun protokol kesehatan.

“Kami akan coba tertibkan ke masyarakat agar dalam rangka PSBB Operasi Zebra juga mematuhi protokol kesehatan,” ujar Purwanta.

Purwanta menyebut, Operasi Zebra di wilayahnya digelar di sejumlah titik.

Sasarannya tak hanya kepada pelanggar lalu lintas, namun juga pelanggar protokol kesehatan.

“Tentunya sesuai telegram Kapolda Metro Jaya nomor 1470 tahun 2020. Targetnya berupa pendisiplinan lalu lintas jalan,” terang Purwanta saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Dirinya pun menyebut, dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini pihaknya lebih mengedepankan aspek imbauan berupa preemtif dan preventif kepada para pengguna jalan.

“40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penindakan,” Pungkasnya.

Disisi yang sama Kasidalops Sudinhub Jakarta Barat Wildan Anwar Menjelaskan Operasi terpadu hari ini di wilayah Kalideres Jalan Daan Mogot Raya ada tiga Operasi yakni Operasi Yustisi PSBB dan Operasi Lintas Jaya Serta Operasi Zebra Jaya yang dilaksanakan dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Operasi terpadu yang menerjunkan 32 personel ini tergabung dari pihak Satpol PP, Dishub dan Pihak kepolisian beserta TNI, dijelaskan Wildan, Untuk sementara ada 24 pelanggar Kendaraan bermotor di tindak pihak lantaran tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar marka jalan sedangkan ada 2 kendaraan di Stop operasikan pihak dinas perhubungan dikarenakan secara teknis tilidak laik jalan.

Masih dijelaskannya, Di masa pandemi Covid 19 ini Pemberlakuan PSBB transisi sesuai arahan pimpinan pusat maupun daerah untuk menurunkan tingkat kerawanan penularan covid 19 dengan melaksanakan operasi yustisi di jalankan Pihak Satpol PP.

Sedangkan dari Dishub kegiatan di masa PSBB Transisi ini dengan memperhatikan tingkat pembatasan penumpang pemakaian masker terhadap angkutan umum maupun angkutan Orang.

“Dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pihak Dishub tetap fokus terhadap kendaraan yang tidak laik jalan dan pihak kepolisian lakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas,” Tutup Wildan. Ddg/Ibeng/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *