Headline

Akmal Anak Wakil Walikota Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara Bersama 3 Temannya

526
×

Akmal Anak Wakil Walikota Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara Bersama 3 Temannya

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Sidang Perdana, anak wakil Walikota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil ( 26 ) bersama, terdakwa Dede, Syarifudin dan Muhamad Taufik, persidangan dilaksanakan secara Virtual, Senin 26 / 10 / 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelum Jaksa membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim yang di ketuai R Aji Suryo, terlebih dahulu menanyakan para terdakwa apakah sehat, dan bisa mengikuti persidangan, selanjutnya Hakim memeriksa identitas masing masing terdakwa, yang berkas perkaranya di Split.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adib, Ghozali, Neisya dan Oktaviandi dari Kejaksaan Negeri Tangerang, membacakan dakwaan ke – 4 orang terdakwa secara bergantian. dan hanya membacakan kronologis dan kejadian penangkapan ke empat terdakwa.

Terdakwa, Akmal Syuhairudin Jamil menurut JPU dalam dakwaanya, melakukan Permupakatan jahat, bersama terdakwa, Dede, Syarifudin dan Moh Taufik membeli, menjual memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu tanpa hak seberat, 0, 51 gram.

Keempat terdakwa membeli sabu senilai Rp 1.500 ribu, Akmal Syuhairudin Jamil memberikan uang Rp 800 ribu kepada, terdakwa Dede. dan yang Rp 700 ribu terdakwa Syarifudin, Dede dan Muhamad Taufik kumpul secara patungan.

Dikresnarkoba Polda Metro Jaya, berdasarkanbinformasi Masyarakat , menangkap Akmal di Jalan Taman Bunga V Cipondoh Tangerang bersama, tiga terdakwa Dede, Syaripudin dan Moh Taufik.

Terdakwa di jerat oleh Jaksa Penuntut Umum, Primair dari Pasal 114 ayat ( 1 ) Junto Pasal 132 ayat ( 1 ) ‘ Subsidaer Pasal 112 ayat ( 1 ) dan lebih Subsidaer, Pasal 127 ayat ( 1 ) undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai dakwaan JPU kalau terbukti dengan Pasal 114 ( 1 ) Jonto Pasal 132 ayat ( 1 ) undang undang No 35 Tahun 2009, terdakwa terancam hukuman paling rendah 5 dan paling tinggi 20 Tahun penjara. dan denda 1 miliar rupiah.

Untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, memanggil saksi, Ketua majelis hakim R.Aji Suryo dibantu hakim anggota Sucipto dan Elly Istyani, menunda persidangan selama 1 minggu.
Bonar manurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *