Audie mengatakan pada sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas kami dari satreskrim polres metro jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam
Diketahui pelaku dengan korban Mereka bertemanan
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan
Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 wib
Setelah kami mendapat kan info kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhan ya JB alias sk kemudian melarikan diri dari tkp usai bunuh korban
” Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambut ” nya Ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutupnya ( uaa )