Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.Wiranata Kusuma S.H, M.M selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II – 2020 pemantauan kepada Tim Yustisi y dalam melakukan penegakan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol kesehatan Covid – 19.
Pemantauan giat pelaksanaan Yustisi Selasa (27/10) mulai pukul 09.10/ 11.00 wita di lokasi pasar tradisional yaitu pasar Anyar Singaraja pasar Buleleng dan jln umum seputaran jln Hassanudin Singaraja. Kepada tim 3 Yustisi dengan padal Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum AKP Vicky Tri Haryanto S.H, S.I.K
Karendal Ops juga menyampaikan dalam penegakan sanksi agar dilakukan penindakan denda sesuai perbup Buleleng 41 tahun 2020 supaya pelanggar yang tidak mematuhi prokes mempunyai efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.
Karendal Ops Kompol A.Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng kepada awak media Fakta memaparkan penegakan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol kesehatan Covid – 19.
”Upaya yang sudah kita lakukan selama ini demi masyarakat terhindar dari virus berbahaya tersebut, tentu kami selaku bagian dalam penegakan pergub dab perbup harus berikan efek jera kepada para pelanggar. Sehingga virus ini semakin cepat diputus Buleleng akan kembali normal. Mari masyarakat patuhi prokes jangan tegang tetap lakukan 3 M dirumah maupun diluar rumah apalagi saat beraktifitas,”jelas Kompol Agung Wiranata.Des