Gowa, Faktapers.id – Sayap Lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) BRIGADE 83 Mengadukan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang ( AMPU ) Kepolres Gowa.
Markas Besar BRIGADE 83 BAIN HAM RI mengadukan AMPU kePolres Gowa akibat mengelar aksi unjuk rasa di Kantor BAIN HAM RI di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru Citraland Celebes , selasa siang 27/10/20.
Panglima Markas Besar BRIGADE 83 BAIN HAM RI , Fadli M.Dg Leo menilai aksi AMPU di Kantor DPP BAIN HAM RI dinilai salah alamat,Pasalnya BAIN HAM RI tidak berafliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Yang kita adukan Jenderal Lapangan AMPU ViKtor Salus dan peserta aksi lainnya karena di duga aksinya ada indikasi fitnah dan kebohongan karena
tudingan yang di alamatkan ke BAIN HAM RI berafliasi denga KAMI hanya sebatas indikasi saja tapi tidak dapat membuktikan bahwa BAIN HAM RI berafliasi dengan KAMI,ungkap Fadli M Dg Leo.
Markas Besar BRIGADE 83 BAIN HAM RI mempercayakan Polres Gowa memproses Jenderal Lapangan dan peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang ( AMPU ) terkait aksinya di Kantor DPP BAIN HAM RI. Anchank