Headline

3 Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran, Diserahkan Penyidik Beserta Barang Bukti

×

3 Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran, Diserahkan Penyidik Beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Badung, Bali. Faktapers.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (12/10).

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Badung, yang berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5.258.192.863,00.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini terdapat 3 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yakni atas nama inisial IWS selaku Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku Sekretaris atau kolektor pada periode tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, dalam rilisnya.

Sebelum dilakukan Tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif atas 3 tersangka dan setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, ketiga tersangka selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Oktober 2020.

Ketiga tersangka ini didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan modus operandi tidak menyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *