Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara
Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami memperoleh informasi terhadap ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial SH als UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan tanah sereal 18 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat ujar nya
” Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus ” ujar akp Suparmin
diantaranya pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 Bulan Karena memdapat Remisi di Rutan Salemba
Selanjutnya yang kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan Salemba ujar akp Suparmin
Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara ( uaa )