Headline

50 Perwakilan OPD Pesibar Ikuti Bimtek Produk Daerah Tahun 2020

×

50 Perwakilan OPD Pesibar Ikuti Bimtek Produk Daerah Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, faktapers id – Sebanyak 50 orang yang terdiri Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Pesisir Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Hukum Daerah tahun 2020.

Bimtek ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesibar, N.Lingga Kusuma, bertempat di Aula Sunset Beach, Pekon Way Redak, pada senin (19/10/2020).

Selain dihadiri oleh kabag Hukum Edwin Kastolani, Kegiatan ini juga menghadirkan langsug pembimbing (mentor) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Provinsi Lampung, Kamal Putra Tamrin S.H, dan Adi Ismanto.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Pesisir Barat, N.Lingga Kusuma menyampaikan
dalam rangka mencapai salah satu tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang -Undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai unsur utama sumber daya manusia mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

” Melalui kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat khususnya dalam hal penyusunan produk Hukum Daerah, ” Jelasnya.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan Tujuan dari Kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah tentang penyusunan produk Hukum Daerah. proses penyusunan Produk Hukum Daerah tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

” Setiap Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi, “Tandasnya. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *