Maros, Faktapers.id – Diduga lemecatan secara paksa yang dilakukan CV Sumber Pangan Nusantara diniali cacat keadilan
Ada beberapa pengakuan warga dusun ujung Bulo bahwa telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh CV Sumber Pangan Nusantara, yang beralamat di jalan pattene no 59 dan 79 desa temmapa’duae kecamatan Marusu kabupaten maros.
Melalui Koordinator APMN (Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusantara ) Iksan Fadillah Mengatakan “Bahwa ini sangat jelas sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan dan kami menilai bahwa pemecatan paksa sangat cacat keadilan,”Pungkasnya”.
Salah satu warga tersebut mengaku bahwa diminta oleh pihak pimpinan CV dimana ia bekerja sebagai supir selama kurang lebih 17 tahun masa kerja, di paksa mengundurkan diri dikarenakan beberapa waktu sebelumnya warga tersebut mengalami sakit kritis disertai laporan rujukan surat keterangan sakit dari dokter.
Lanjut Iksan Fadillah “Ironisnya ketika pihak CV ini meminta pekerjanya untuk mundur, tidak ada juga kejelasan mengenai prosedur kontrak ikatan kerja, disertai jaminan pensiun maupun pesangon, yang sudah beberapa bulan terakhir tidak ada suatu hal pernyataan maupun sikap dari CV Sumber Pangan Nusantara yang di pimpin oleh Iwan Peter mengenai hal ini,” tegas Iksan.
Dijumpai awak media di kediamannya Daeng Sunu Menjelaskan “Bahwa sewaktu sakit mulai membaik saya datang berkali-kali ke kantor meminta kejelasan mengenai pemecatan ini tapi tidak ada jalan keluar yang di berikan oleh pimpinan saya,”Tutur Daeng Sunu selaku pekerja yang didzolimi”. Anchank