Headline

Dugaan Korupsi Kades Gedaren Hari Ini Mulai Disidangkan

×

Dugaan Korupsi Kades Gedaren Hari Ini Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Sri Waluyo mantan Kepala Desa Gedaren Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait APBDes 2018 mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aby Maulana SH, dengan majelis hakim yang dipimpin Joko Saptono SH.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan Eksepsi (Keberatan) sehingga sidang ditunda pada, hari Rabu (4/11/2020).

“Dari dakwaan tersebut kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” kata Pengacara, Teguh Saroso SH.

Kronologis kasusnya berawal dari sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa pada 2018 yang disorot warga, seperti pembangunan fisik, belanja alat pemancar komunikasi dan lainnya dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 192 juta.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Sri Waluyo memulai periode baru dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan telah menjalani pelantikan bersama 76 Kades lainnya di Pendopo Pemkab Klaten pada 2019.

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Klaten mulai menetapkan Sri Waluyo sebagai Kepala Desa Gedaren periode 2013-2019 menjadi tersangka pada, Rabu (30/10/2019), masuk Sel Tahanan selama 20 hari dan sempat dibantarkan karena sakit.

Sri Waluyo ditahan dan dimasukkan di Sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Selasa (3/12/2019) dan hingga saat ini dalam proses memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *